Tuesday, January 29, 2013

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia

Posted by Koppeta HAM

  1. Pengertian HAM menurut para ahli :
A.    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson Komisi HAM PBB)
B.     Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan  langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke )
C.     Hak asasi manusia dijamin secara hukum  oleh hukum hak asasi manusia, melindungi semua individu dan kelompok terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan dasar dan martabat manusia.  (PBB)
  1. Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1:
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia.
3.      Seperangkat Hak menurut UU No. 39 Thaun 1999:
1.      HAK UNTUK HIDUP
2.      HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
3.      HAK MENGEMBANGKAN DIRI
4.      HAK MEMPEROLEH KEADILAN
5.      HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
6.      HAK ATAS RASA AMAN
7.      HAK ATAS KESEJAHTERAAN
8.      HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
9.      HAK WANITA
10.  HAK ANAK
4.      Generasi HAM
A.    Generasi pertama (Hak-hak Sipil Politik)
1.      Hak hidup
2.      Hak kebebasan bergerak
3.      Hak suaka dari penindasan
4.      Perlindungan terhadap hak milik
5.      Hak kebebasan berpikir
6.      Hak beragama dan berkeyakinan
7.      Hak kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran
8.      Hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang
9.      Hak bebas dari penyiksaan
10.  Hak bebas dari hukum yang berlaku surut
11.  Hak mendapatkan proses peradilan yang adil
B.     Generasi ke dua Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (PERSAMAAN) Positif Rights
1.      Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
2.      Hak atas jaminan sosial
3.      Hak atas pendidikan
4.      Hak atas kesehatan
5.      Hak atas pangan
6.      Hak atas perumahan
7.      Hak atas tanah
8.      Hak atas lingkungan yang sehat
9.      Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian
C.    Generasi ketiga Hak- Hak bersama/Solidaritas (PERSAUDARAAN)
1.      Hak atas pembangunan
2.      Hak atas perdamaian
3.      Hak atas sumber daya alam sendiri
4.      Hak atas lingkungan hidup yang baik
5.      Hak atas warisan budaya sendiri
  1. Hak Menurut Sifat nya
1.      Hak-hak yang Tidak Dapat Dikurangi (Non Derogable Rights)
a.       Hak hidup
b.      Hak bebas dari penyiksaan
c.       Hak bebas dari perbudakan
d.      Hak bebas dari penahanan krn gagal memenuhi   perjanjian (hutang)
e.       Hak bebas pemidanaan yg berlaku surut
f.       Hak atas bebas berpikir, berkeyakinan dan  beragama
2. Hak-Hak yang Dapat Dikurangi (Derogable Rights)
● Hak Sipil dan politik serta hak ekosob:
  1. Hak atas Akte Kelahiran
  2. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
  3. Hak atas jaminan sosial
  4. Hak atas pendidikan
  5. Hak atas kesehatan
  6. Hak atas pangan
  7. Hak atas perumahan
  8. Hak atas tanah
  9. Hak atas lingkungan yang sehat
  10. Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian
  1. Prinsip/ Karateristik Hak Asasi Manusia
1.      Universality / Universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial dll.
2.      Inalienability/Tdk dpt dicabut karena melekat pada diri setiap manusia artinya sebagai mahluk pribadi, mahluk individu setiap manusia telah mempunyai hak dan kebebasan dan melekat, sejak manusia diciptakan oleh yang maha pencipta oleh karena itu hak setiap orang tidak dapat ditanggalkan atau direbut oleh siapapun.
3.      Indivisibility/Tdk Dpt di-pisah-pisah kan artinya hak asasi manusia baik hak sipol maupun ekosob semuanya menyatu, yang merupakan bagian dari harkat dan martabat manusiayang tidak terpisahkan.
4.      Interdependency/Saling tergantung artinya; bahwa pemenuhan dari suatu hak saling bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
5.      Equality/Kesetaraan dan Non Diskriminatif Artinya pada dasarnya setiap manusia itu mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya
6.      Participation/Partisipasi artinya manusi harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan  mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai menikmati hasilnya
7.      Pertanggungjawaban artinya negara bertanggungjawab untuk mentaati hak asasi manusia.  Dalam hal ini negara harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen HAM.

Sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 Jakarta

Posted by Koppeta HAM

  Selasa, 22 Januari 2013, Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA HAM) beserta tim dari penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melaksanakan sosialisasi di SMK Negeri 57 Jakarta. Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA HAM) Provinsi DKI Jakarta merupakan sebuah komunitas yang dibentuk atas dasar kedasaran akan arti penting nya implementasi Hak Asasi Manusia di kalangan para pelajar dan masyarakat Indonesia. Berangkat dari visi tersebut KOPPETA HAM Provinsi DKI Jakarta merancang sebuah sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia dikalangan para pelajar di tahun 2013 ini. Dimana sosialisasi ini akan dimulai dari bulan January – February 2013. Sosialisasi ini merupakan sosialisasi kedua selama bulan Januari-Februari 2013. Sosialisasi yang pertama diadakan di SMA Negeri 6 Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013. Dan sosialisasi Hak Asasi Manusia ini masih akan berlangsung di tiga sekolah lagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 22 January 2013 bertempat di ruang Aula SMK Negeri 57 Jakarta. Acara dimulai pada pukul 07.00 WIB di buka langsung oleh Direktur Penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Bpk. Agus Rawan, SH. MM. M.Si  dan berakhir pada pukul 11.45 WIB, acara ditutup oleh Wakil Kepala SMK Negeri 57 Jakarta bidang kesiswaan Bpk. Supri, S.Pd.

            Kegiatan sosialisasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal  : Selasa, 22 January 2013
Jam                  : 07.00-12.00
Tempat            : Aula SMK Negeri 57 Jakarta
Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para siswa SMK 57 Jakarta yang berjumlah 46 siswa, Kepala dan Wakil Kepala serta Pembina OSIS SMK 57 Jakarta.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini berjumlah 2 orang yang memberikan materi :
 1.       “Konsep Dasar HAM” oleh Drs. Agus Rawan, SH.MM. M.Si 
 2.       “Hak dan kewajiban Pelajar” oleh Dra. Mardiana, SH. MH

Daftar nama Narasumber dan Fasilitator acara sosialiasi Hak Asasi Manusia SMK Negeri 57 Jakarta dari Tim Penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia :
  1. Drs. Agus Rawan, SH. MM. M.Si
  2. Dra. Eva Gantini, M.Si
  3. Dra. Mardiana, SH. MH
  4. Muhammad Amin, S.Sos
  5. Drs. Asep Roeslan, MM
  6. Lasmida, SH
Daftar anggota KOPPETA HAM pada acara sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 Jakarta :
  1. Astri Ningrum (SMK Negeri 57 Jakarta)
  2. Kartini Ika Susanti (SMK Negeri 57 Jakarta)
  3. Linda Yuliyanti (SMK Negeri 57 Jakarta)
  4. Nuke Ulfah Dania (SMK Negeri 57 Jakarta)
  5. Iqbal Febry Ramadhan ( SMA Negeri 6 Jakarta)
  6. Alif Jabaral Toriq (SMA Negeri 6 Jakarta)
Peserta sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 Jakarta



Penampilan dari tim karawitan SMK Negeri 57 Jakarta

Direktur Penguatan dan Kepala SMK Negeri 57 Jakarta

Para narasumber dan fasilitator

Bapak Drs. Agus Rawan, SH. MM. M.Si  sedang memberikan materi konsep dasar HAM 

Menyanyikan lagu HAM bersama-sama

Ibu Hj. Drs. Sri Herwinarti, M.Pd

Permainan peran

Foto  bersama peserta, narasumber, dan fasilitator

Tim Penguatan Hak Asasi Manusia dan Koppeta HAM

Makan bareng di Ragoon Restaurant SMK Negeri 57 Jakarta
         Sosialisasi Hak Asasi Manusia di SMK Negeri 57 terbilang sukses walaupun masih terjadi beberapa kekurangan. Terimakasih kepada pihak SMK Negeri 57 Jakarta yang telah mengizinkan dan mendukung sosialisasi Hak Asasi Manusia baik dari segi moril maupun materil. Dan juga terimakasih kepada narasumber serta fasilitator dari Tim Penguatan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang telah berkenan memberikan materi tentang Hak Asasi Manusia kepada peserta sosialisasi di SMK Negeri 57 Jakarta. Semoga apa yang diharapkan para pelajar nanti nya dapat memahami pengertian Hak Asasi Manusia secara utuh baik dalam pengertian nya secara teoritis dan pengertian nya secara realistis serta implementasi nya kedalam kehidupan sehari-hari.

Friday, January 4, 2013

Pelatihan Seminar IT Untuk PNS - KOPPETA HAM

Posted by Koppeta HAM

Untuk mendownload semua materi yang telah diberikan KOPPETA HAM pada Pelatihan Seminar IT Untuk PNS yang berlangsung kemarin hari Kamis, 03 Januari 2013. Bapak/Ibu bisa mengklik link yang telah kami sediakan di bawah ini. Terima Kasih


Mohon maaf untuk Panduan Ms. Power Point kami masih membuatnya secara simple, dikarenakan itu perintah mendadak dari Ibu Dirjen. Terima Kasih
 
Catatan: KOPPETA HAM akan segera secepatnya membuat "Panduan Ms. Power Point" Lengkap dengan cara dan fungsinya.

Sunday, December 16, 2012

Koppeta Registration Form

Posted by Koppeta HAM

Saturday, December 15, 2012

Hak Asasi Manusia

Posted by Koppeta HAM

Hak Asasi Manusia atau sering kita dengar sebagai HAM yaitu hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Friday, December 14, 2012

About Us

Posted by Koppeta HAM

Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM atau yang disingkat dengan KOPPETA HAM merupakan komunitas yang terbentuk pada 28 November 2012 di Hotel Acacia Jakarta. Bermula dari pelatihan Hak Asasi Manusia angkatan ke 1 para bagi pelajar SMA/SMK se-DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI pada 27-29 November 2012 yang diikuti oleh 30 peserta, dari 10 sekolah setingkat menengah atas di Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri atas :

1. SMA Negeri 1 Jakarta
2. SMA Negeri 6 Jakarta
3. SMA Negeri 16 Jakarta
4. SMA Negeri 91 Jakarta
5. SMA Negeri 109 Jakarta
6. SMK Negeri 1 Jakarta
7. SMK Negeri 2 Jakarta
8. SMK Negeri 47 Jakarta
9. SMK Negeri 57 Jakarta
10.Madrasah Aliyah Pembangunan UIN

Pada hari kedua pelaksanaan pelatihan kami semua peserta pelatihan semakin sadar bahwa Hak Asasi Manusia bukanlah sebuah teoritik buku semata tapi benar-benar harus di implementasikan kedalam kehidupan sehari-hari. dengan permasalahan tawuran antar pelajar serta kekerasan yang terus menerus terjadi di negeri ini membuat kami sadar dan semakin membuka mata kami bahwa tidak ada guna nya lagi tawuran, kekerasan dan diskriminasi. Apalagi kaum muda yang menjadi pemimpin masa depan se-akan tidak sadar dan terlena begitu saja dengan kekerasan antar pelajar yang terus marak atau mungkin tawuran dan kekerasan diantara para pelajar sudah dianggap lazim dan menjadi kebudayaan yang mengakar. Untuk itu sebuah action plan atau rencana tindak lanjut dari pelatihan HAM tersebut adalah membuat sebuah komunitas pelajar yang bertujuan menyatukan persepsi, visi, dan misi di kalangan para pelajar SMA-SMK dan sederajat  serta para pemuda bahwa sudah saat nya kita semua bangkit dan keluar dari belenggu kekerasan yang terus terjadi. Terus mengkampanyekan dan menyerukan perdamaian kepada sesama dan bangkit bersama melawan kekerasan. 

Komunitas ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal HAM yang dalam hal ini  sebagai pembina dan pemberi nasehat adalah Direktur Jenderal HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo. SH.MA.P.hD dan sebagai ketua adalah sdr Alexander Subroto dari SMK Negeri 2 Jakarta sedangkan wakil ketua adalah sdr Iqbal Febry Ramadhan dari SMA Negeri 6 Jakarta. Anggota KOPPETA HAM sampai ini sudah berjumlah 200 orang yang terdiri dari berbagai macam sekolah setingkat SMA dan SMK di provinsi DKI Jakarta, bagi pelajar SMA/SMK dan sederajat serta para pemuda Indonesia yang ingin bergabung serta bersama-sama mengkapanyekan Hak Asasi Manusia dan perdamaian di Indonesia bisa mengisi form pendaftaran online yang kami sediakan di blog ini atau  jika sedang error  bisa juga dengan media dibawah ini


Follow us : @KOPPETA_HAM
BLOG         : Koppeta-ham.blogspot.com

Contact Person:
1. Iqbal (SMA 6 JKT) 082125881247
2. Alex (SMK 2 JKT) 08998486622