Sunday, December 16, 2012
Saturday, December 15, 2012
Hak Asasi Manusia
Posted by Koppeta HAM
Hak Asasi Manusia atau sering kita dengar sebagai HAM yaitu hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat,
misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk
orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM
dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Friday, December 14, 2012
About Us
Posted by Koppeta HAM
Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM atau yang disingkat dengan KOPPETA HAM merupakan komunitas yang terbentuk pada 28 November 2012 di Hotel Acacia Jakarta. Bermula dari pelatihan Hak Asasi Manusia angkatan ke 1 para bagi pelajar SMA/SMK se-DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI pada 27-29 November 2012 yang diikuti oleh 30 peserta, dari 10 sekolah setingkat menengah atas di Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri atas :
1. SMA Negeri 1 Jakarta
2. SMA Negeri 6 Jakarta
3. SMA Negeri 16 Jakarta
4. SMA Negeri 91 Jakarta
5. SMA Negeri 109 Jakarta
6. SMK Negeri 1 Jakarta
7. SMK Negeri 2 Jakarta
8. SMK Negeri 47 Jakarta
9. SMK Negeri 57 Jakarta
10.Madrasah Aliyah Pembangunan UIN
Pada hari kedua pelaksanaan pelatihan kami semua peserta pelatihan semakin sadar bahwa Hak Asasi Manusia bukanlah sebuah teoritik buku semata tapi benar-benar harus di implementasikan kedalam kehidupan sehari-hari. dengan permasalahan tawuran antar pelajar serta kekerasan yang terus menerus terjadi di negeri ini membuat kami sadar dan semakin membuka mata kami bahwa tidak ada guna nya lagi tawuran, kekerasan dan diskriminasi. Apalagi kaum muda yang menjadi pemimpin masa depan se-akan tidak sadar dan terlena begitu saja dengan kekerasan antar pelajar yang terus marak atau mungkin tawuran dan kekerasan diantara para pelajar sudah dianggap lazim dan menjadi kebudayaan yang mengakar. Untuk itu sebuah action plan atau rencana tindak lanjut dari pelatihan HAM tersebut adalah membuat sebuah komunitas pelajar yang bertujuan menyatukan persepsi, visi, dan misi di kalangan para pelajar SMA-SMK dan sederajat serta para pemuda bahwa sudah saat nya kita semua bangkit dan keluar dari belenggu kekerasan yang terus terjadi. Terus mengkampanyekan dan menyerukan perdamaian kepada sesama dan bangkit bersama melawan kekerasan.
Komunitas ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal HAM yang dalam hal ini sebagai pembina dan pemberi nasehat adalah Direktur Jenderal HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo. SH.MA.P.hD dan sebagai ketua adalah sdr Alexander Subroto dari SMK Negeri 2 Jakarta sedangkan wakil ketua adalah sdr Iqbal Febry Ramadhan dari SMA Negeri 6 Jakarta. Anggota KOPPETA HAM sampai ini sudah berjumlah 200 orang yang terdiri dari berbagai macam sekolah setingkat SMA dan SMK di provinsi DKI Jakarta, bagi pelajar SMA/SMK dan sederajat serta para pemuda Indonesia yang ingin bergabung serta bersama-sama mengkapanyekan Hak Asasi Manusia dan perdamaian di Indonesia bisa mengisi form pendaftaran online yang kami sediakan di blog ini atau jika sedang error bisa juga dengan media dibawah ini
Follow us : @KOPPETA_HAM
BLOG : Koppeta-ham.blogspot.com
Contact Person:
1. Iqbal (SMA 6 JKT) 082125881247
2. Alex (SMK 2 JKT) 08998486622
1. SMA Negeri 1 Jakarta
2. SMA Negeri 6 Jakarta
3. SMA Negeri 16 Jakarta
4. SMA Negeri 91 Jakarta
5. SMA Negeri 109 Jakarta
6. SMK Negeri 1 Jakarta
7. SMK Negeri 2 Jakarta
8. SMK Negeri 47 Jakarta
9. SMK Negeri 57 Jakarta
10.Madrasah Aliyah Pembangunan UIN
Pada hari kedua pelaksanaan pelatihan kami semua peserta pelatihan semakin sadar bahwa Hak Asasi Manusia bukanlah sebuah teoritik buku semata tapi benar-benar harus di implementasikan kedalam kehidupan sehari-hari. dengan permasalahan tawuran antar pelajar serta kekerasan yang terus menerus terjadi di negeri ini membuat kami sadar dan semakin membuka mata kami bahwa tidak ada guna nya lagi tawuran, kekerasan dan diskriminasi. Apalagi kaum muda yang menjadi pemimpin masa depan se-akan tidak sadar dan terlena begitu saja dengan kekerasan antar pelajar yang terus marak atau mungkin tawuran dan kekerasan diantara para pelajar sudah dianggap lazim dan menjadi kebudayaan yang mengakar. Untuk itu sebuah action plan atau rencana tindak lanjut dari pelatihan HAM tersebut adalah membuat sebuah komunitas pelajar yang bertujuan menyatukan persepsi, visi, dan misi di kalangan para pelajar SMA-SMK dan sederajat serta para pemuda bahwa sudah saat nya kita semua bangkit dan keluar dari belenggu kekerasan yang terus terjadi. Terus mengkampanyekan dan menyerukan perdamaian kepada sesama dan bangkit bersama melawan kekerasan.
Komunitas ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal HAM yang dalam hal ini sebagai pembina dan pemberi nasehat adalah Direktur Jenderal HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo. SH.MA.P.hD dan sebagai ketua adalah sdr Alexander Subroto dari SMK Negeri 2 Jakarta sedangkan wakil ketua adalah sdr Iqbal Febry Ramadhan dari SMA Negeri 6 Jakarta. Anggota KOPPETA HAM sampai ini sudah berjumlah 200 orang yang terdiri dari berbagai macam sekolah setingkat SMA dan SMK di provinsi DKI Jakarta, bagi pelajar SMA/SMK dan sederajat serta para pemuda Indonesia yang ingin bergabung serta bersama-sama mengkapanyekan Hak Asasi Manusia dan perdamaian di Indonesia bisa mengisi form pendaftaran online yang kami sediakan di blog ini atau jika sedang error bisa juga dengan media dibawah ini
Follow us : @KOPPETA_HAM
BLOG : Koppeta-ham.blogspot.com
Contact Person:
1. Iqbal (SMA 6 JKT) 082125881247
2. Alex (SMK 2 JKT) 08998486622
Subscribe to:
Posts (Atom)