Sunday, April 7, 2013

PROFIL SINGKAT PEMBINA KOPPETA HAM

Posted by Koppeta HAM

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo,S.H.MA.Ph.D nama nya sudah tidak begitu asing terdengar di telinga, karena beliau memilik segudang prestasi dan jabatan penting di negeri ini Sebagai seorang Guru Besar dalam Hukum Pidana, Beliau merupakan seseorang yang concern mengenai masalah Hak Asasi Manusia dan Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia. Sebagai seorang Guru Besar, Beliau aktif dalam Komisi Hukum Nasional (KHN) Departemen Hukum dan HAM. Komisi Hukum Nasional adalah Lembaga Pengarah
Reformasi Hukum di Indonesia. menamatkan pendidikan sarjananya di FHUI pada tahun 1979, kemudian melanjutkanTuti, begitu Beliau akrab dipanggil, lahir di Bogor, 25 Januari 1956, setelah Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia Master Program Program, Sam Houston State University, Huntsville, Texas, USA, Doctoral Program, Sam Houston State University, Huntsville, Texas,USA.


berfoto di kantor Ditjen HAM

Karya-karya ilmiah Beliau tersebar di berbagai jurnal ilmiah, seminar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya, terutama mengenai masalah Hak Asasi Manusia dan Perbaikan Hukum di Indonesia. Antara lain mengenai penelitian Masalah Penyiksaan Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Berdasarkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, Kebijakan Penanaman Modal Asing di Indonesia, Pemenuhan Keputusan Hakim Tentang Pengembalian Uang Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Pendayagunaan Hukum Dalam Pencegahan Kejahatan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Cacat. Dan berbagai makalah Reformasi Hukum Pemerintahan Pasca Kabinet Reformasi: Suatu Usulan Pemikiran Diskusi Platform Reformasi Hukum Pemerintah Pasca Kabinet Reformasi, Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Anak Terhadap Berbagai Bentuk Kekerasan (Dalam Rangka Pelaksanaan Konvensi Hak Anak & Pengaturan Materi Perlindungan Anak) Semiloka Perlidungan Anak, Menggagas GBHN: Suatu Catatan untuk Bidang Hukum Diskusi Kajian Substansi Reformasi, Gender dalam perspektif Hukum, Upaya Menuju Keadilan Yang Bersih dan Profesional: Kode Etik Hakim Lokakarya Rancangan Kode Etik Profesi Hakim, Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan: Suatu Usulan Perubahan Dalam Peradilan Pidana Lokakarya Perubahan dalam Sistem Peradilan Pidana untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia dalam konteks Hukum Pidana: Suatu Tinjauan atas RUU KUHP: Kaitannya dengan Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia, Kemandirian Lembaga Kepolisian dalam Perkembangan menuju Masyarakat Madani,
Menggagas Format Indonesia Baru: Pandangan dari Perspektif Hukum dan Pendidikan, Undang-Undang Unjuk Rasa: Penerapan, Pelaksanaan dan Permasalahannya, Tembak di Tempat dalam Perspektif Hukum Pidana Diskusi tentang Tembak di Tempat: Fenomena Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia, Tindak Pidana di bidang Perekonomian dan Perkembangan Masyarakat Internasional, Seminar Perkembangan Masalah Perekonomian dan Hukum, Konsekuensi Partisipasi Aksi Massa: Turun ke Jalan dan Perlindungan Hukumnya, Pemberdayaan Hukum dalam Kerusuhan Sosial: Suatu Pemikiran, Seminar Nasional Antisipasi Kerusuhan Sosial dalam Membangun Masyarakat Profil Guru Besar UI Indonesia Baru, Faktor Sosial yang Berpengaruh Dominan pada Proses Peradilan White Collar Crime dan Upaya Alternatifnya Debat terbuka tentang White Collar Crime dalam Kaitannya dengan Praktek KKN di Indonesia, Tinjauan Hukum Atas Masalah Perkosaan Seminar Tentang Posisi dan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Peradilan di Indonesia, Kekerasan Terhadap Perempuan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Perempuan dan Hak Asasi Manusia Seminar Kekerasan Negara Terhadap Perempuan, Penyelesaian Kasus Sengketa dan Kasus Pidana dalam UU Larangan Praktek Bahasa Hukum dalam R-KUHP Baru, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Diskusi Tentang Kejaksaan dan Kepolisian, Memasuki Masa Depan Kepastian dan Penegakan Hukum , Crime in The Post-Modern Society Lokakarya Internasioanl tentang Crime in the Post-Modern and Its Countermeasures, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita Diskusi Panel Langkah Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita.
Ia mengaku hidupnya mengalir seperti air. Tak pernah punya cita-cita. Guru sekolahnya mendukung untuk masuk Fakultas Sastra karena kemampuan bahasa Inggris, Perancis, dan Sansekerta. Namun pengalaman menjadi hakim pada saat perploncoan di SMA membuat ia berpikir sederhana: ”Lucu juga ya jadi hakim.” Itulah alasan ia memasuki Fakultas Hukum UI. Meski demikian, hal yang awalnya disebut ‘lucu’ berubah menjadi teror. “Setelah kuliah, saya tak mau jadi hakim, karena satu kaki di kuburan satu kaki di neraka,”katanya. Menjadi hakim ibarat menempatkan diri menjadi Tuhan. Memutuskan, apakah seseorang dihukum mati atau penjara. Sebuah keputusan yang memiliki dampak untuk keluarga mereka. “Berat sekali. Saya tidak cukup punya keberanian,”ucapnya. Ia lantas memilih menjadi dosen di UI yang dianggap akan memberi manfaat bagi banyak orang.
Namun ia punya keberanian yang lain. “Pidana, kejahatan, sering dianggap sebagai bukan dunia perempuan. Mungkin karena ini saya justru memasuki wilayah ini, ha ha ha,”ia yang menamatkan pendidikan S2 Hukum Pidana di UI ini tertawa.  Lalu menjawab serius, “Saya tertarik karena pidana amat dinamis. Praktek dalam ber-acara membuat orang harus berpikir keras apa yang harus disampaikan, jaksa menanyakan apa, pengacara membelanya seperti apa. Banyak pertanyaan yang terus menerus ada.”


 
 Prof Harkristuti Harkrisnowo ketika memberikan kuliah umum sekaligus membuka acara sosialisasi HAM perdana di SMA Negeri 6 Jakarta yang diselenggarakan KOPPETA HAM



 Prof. Harkristuti Harkrisnowo bersama Kepala SMA Negeri 6 Jakarta Dra. Kadarwati dalam acara pembukaan sosialisasi HAM perdana di SMA Negeri 6 Jakarta yang diselenggarakan KOPPETA HAM

Namun rupanya, semakin banyak pengetahuan semakin tinggi rasa keingintahuan. Setelah mengikuti Summer Course di Georgetown University Law Center, Washington DC, Amerika Serikat (1985), ia mengambil pendidikan master dan doktoral di Sam Houston State University, Huntsville, Texas, Amerika Serikat (1991). Bidang yang dipilih Criminal Justice, dan menjadikannya doktor Criminal Justice pertama di Indonesia. Pada titik inilah ia banyak berurusan dengan pemikiran tentang HAM, sesuatu yang membawanya pada kariernya kini.
“Bidang ini mengasyikkan. Kita bisa belajar tentang manusia. Human behavior is unpredictable. Selalu ada pertanyaan: mengapa, mengapa, dan mengapa. Semua itu membuat saya belajar lebih banyak tentang manusia dari kehidupan,” tuturnya sambil mengungkit salah satu risetnya tentang pelecehan anak yang rupanya sering datang justru dari orang terhormat dan dipercaya, seperti guru atau kyai. Riset yang dilakukannya banyak berkaitan dengan sistem peradilan pidana, penology, viktimologi, human trafficking, perempuan, dan anak.
“Pada saat Ibu belum menjabat menjadi Dirjen, beliau sangat dikenal media karena pikiran-pikiran kritisnya, dan banyak dikutip media. Ia dikenal berpihak pada korban dan ia banyak mengedepankan hak-hak wanita,” Prof. Hikmahanto Juwana,S.H. LL.M, Ph.D,  koleganya di UI, dan pengamat hukum internasional, berujar. Karena itulah Hikmahanto membujuk Tuti untuk mengambil gelar Guru Besar (Profesor), 13 tahun setelah menyelesaikan doktoralnya. “Bukan menolak, saya punya kesadaran bahwa gelar professor harus datang dengan kemampuan, pengetahuan, kematangan, pengalaman, dan wisdom,”Tuti menanggapi.




 berfoto dengan para direktur dan staf di Direktorat Jenderal HAM




Duduk di posisi wakil negara seperti sekarang ini memang tidak mudah baginya yang selalu kritis dan “tidak mau diatur”. Ia khawatir hal ini akan memerangkap dirinya. “Pilihan saya menolak bukan karena takut sukses, melainkan, apakah saya bisa memberikan kontribusi ke dalam birokrasi?,”tuturnya gundah. Itu sebabnya, ketika tiba-tiba mendapat SK Presiden untuk menduduki jabatan sebagai Dirjen HAM, terbersit untuk menolak.
“Malam itu, saya menghubungi Prof. Mardjono Reksodiputro, Ketua Studi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana UI yang banyak memengaruhi pemikiran saya, dan saya dimarahin. ‘Berani benar dengan Presiden. Dia itu Presiden kita, mengapa mengatakan tidak?’ dan dengan berat hati saya menerima jabatan itu,”ujarnya jujur. Ia kemudian merasa bersyukur. Pada pelantikan, Rektor UI hadir, teman-teman dan keluarga mendukungnya. Hal ini menjadi penguat semangat untuk menerima jabatan, tanpa harus meninggalkan aktivitas sebagai dosen di UI dan berbagai universitas negeri lain.  Kita perlu banyak perempuan sebagai pengambil keputusan,”lanjut Ketua Program Doktoral FHUI yang pernah running dalam pemilihan Rektor UI sepuluh tahun lalu.


 
bersama Prof. Hikmahanto Juwana,S.H. LL.M, Ph.D, dan KASAD pada waktu itu setelah bencana tsunami yang menerjang aceh tahun 2004

 Bersama para direktur dan anggota KOPPETA HAM yang hadir dalam seminar puncak perayaan hari HAM sedunia di graha pengayoman 11 Desember 2012




Prof. Harkristuti bersama kepalaSMA Negeri 6 Jakarta


 sumber :
http://rustikaherlambang.wordpress.com/2012/05/06/harkristuti-harkrisnowo/
http://www.ui.ac.id/download/guru_besar/Prof_Dr_Harkristuti_Harkrisnowo_SH_MA.pdf

0 comments:

RENCANA AKSI SOSIALISASI HAM SMA NEGERI 109 JAKARTA

Posted by Koppeta HAM

Tempat terakhir yang diadakan sosialisasi Hak Asasi Manusia adalah di SMA Negeri 109 Jakarta, pada kegiatan yang dilaksanakan di SMA Negeri 109 Jakarta sekaligus kegiatan terakhir sekaligus penutup dari rangkaian kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan sejak bulan january 2013.

Seminar ini dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 6 Maret 2013 bertempat diruang audio Visual SMA Negeri 109 Jakarta. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB di buka langsung oleh perwakilan Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bpk. H. tadjuddin dan berakhir pada pukul 14.15 WIB, acara ditutup oleh Wakil Kepala SMA Negeri 109 Jakarta Bpk. Bachtiar
Pembicara yang memberikan materi dalam acara sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Drs. Agus Rawan. SH.MM. M.Si,  yang memberikan materi dengan judul
“Konsep Dasar HAM”

2.      Dra. Eva Gantini. M.Si, yang memberikan materi dengan judul
“Pelanggaran HAM dan mekanisme penanganannya”
“Hak dan kewajiban pelajar”

Selama acara seminar dihadiri oleh 60 Siswa yang mewakili kelas X sampai dengan kelas XI, serta didampingi oleh bapak dan ibu guru dari staf bidang kesiswaan dan kurikulum SMA Negeri 109 Jakarta

  1. Peserta
Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para siswa SMA 109 Jakarta yang berjumlah 60 Orang dan beberapa guru dari staf kesiswaan dan kurikulum SMA 109 Jakarta
  1. Daftar Undangan
1.      Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
2.      Direktur Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI
3.      Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
4.      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI jakarta
5.      Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jakarta Selatan
  1. Penyelenggara
Sosialisasi tentang “Pemahaman dan Implementasi HAM dalam kehidupan pelajar” diselenggarakan oleh Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA-HAM) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia




0 comments:

RENCANA AKSI SOSIALISASI HAM SMK NEGERI 1 JAKARTA

Posted by Koppeta HAM

Setelah sukses mengadakan sosialisasi di SMA Ngeri 6 Jakarta, dan di SMK Negeri 57 Jakarta kali ini KOPPETA HAM mengadakan sosialiasi di SMK Negeri 1 Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari  selasa 19 February 2013 dan kegiatan ini dilaksanakan di ruang audio visual SMK Negeri 1 Jakarta. Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Penguatan HAM bpk Drs. Agus Rawan. SH.MM.M.Si
Kegiatan ini diikuti oleh 60 pelajar dari kelas X dan kelas XI. (mohon maaf dokumentasi dalam kegiatan ini sedikit)




0 comments:

SOSIALISASI HAK ASASI MANUSIA SMP AN-NISA BINTARO

Posted by Koppeta HAM


Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA HAM) mengadakan sosialisasi  Hak Asasi Manusia perdana bagi perdana bagi kalangan pelajar setingkat SMP yang diadakan di SMP AN-Nisa Bintaro. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 25 Maret 2013 bertempat diruang kelas 7W SMP AN-NISA Bintaro, acara dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 15.00. Pada kegiatan kali ini kegiatan berlangsung pada saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Pembicara yang memberikan materi dalam acara sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Iqbal Febry Ramadhan  yang memberikan materi dengan judul
“Konsep Dasar HAM”

2.      M. Raihan yang memberikan materi dengan judul
“Hak dan kewajiban Pelajar”

Selama acara sosialisasi dihadiri oleh 70 Siswa yang terdiri atas kelas 7W, 7V, dan 7L, 
kak raihan sedang menjelaskan materi tentang Hak dan kewajiban pelajar


suasana diskusi




peserta yang berani untuk menjelaskan kembali tentang materi yang telah diberikan
 (ada hadiah nya looh bagi yang berani maju)


kak raihan serius sekali kak menjelaskan nya




dalam sesi ini perserta berdiskusi merumuskan solusi yang terbaik menurut mereka


0 comments:

Thursday, January 31, 2013

Rencana Aksi Sosialisasi HAM di SMA 6 Jakarta

Posted by Koppeta HAM



Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA HAM) Provinsi DKI Jakarta merupakan sebuah komunitas yang dibentuk atas dasar kedasaran akan arti penting nya implementasi Hak Asasi Manusia di kalangan para pelajar dan masyarakat Indonesia. Berangkat dari visi tersebut KOPPETA HAM Provinsi DKI Jakarta merancang sebuah sosialisasi tentang HAM dikalangan para pelajar di tahun 2013 ini. Dimana sosialisasi ini akan dimulai dari bulan January – February 2013 dan Sosialisasi pertama diadakan di lingkungan SMA Negeri 6 Jakarta pada tanggal 11 Jnauary 2013



A.  Tujuan
1.     Untuk lebih memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman para pelajar khusus nya dan para guru pada umum nya tentang Hak Asasi Manusia seta implementasi nya kedalam kehidupan sehari-hari
2.     Memberikan pemahaman yang utuh baik secara teoritis maupun realistis tentang Hak Asasi Manusia dan bukan secara konstruktif yang sudah dibentuk oleh media massa
B.  Sasaran
Sasaran dari sosialisasi ini adalah ditujukan kepada para pelajar dan para guru di lingkungan SMA 6 Jakarta
C.  Keluaran
Dari sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia ini diharapkan para pelajar nanti nya dapat memahami pengertian Hak Asasi Manusia secara utuh baik dalam pengertian nya secara teoritis dan pengertian nya secara realistis serta implementasi nya kedalam kehidupan sehari-hari
































  1. Peserta
Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para siswa SMA 6 Jakarta yang berjumlah 80 Orang dan beberapa guru dari staf kesiswaan dan kurikulum SMA 6 Jakarta
  1. Daftar Undangan
1.      Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI
2.      Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
3.      Gubernur Provinsi DKI Jakarta
4.      Direktur Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI
5.      Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
6.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi DKI Jakarta
7.      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI jakarta
8.      Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jakarta Selatan
  1. Penyelenggara
Sosialisasi tentang “Pemahaman dan Implementasi HAM dalam kehidupan pelajar” diselenggarakan oleh Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA-HAM) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Pengauatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  1. Tempat dan waktu Penyelenggaraan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal  : Jumat/ 11 January 2013
Jam                  : 08.00-14.00
Tempat            : Aulia Audio Visual SMA Negeri 6 Jakarta
  1. Materi Bahasan dan pembicara
Pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini berjumlah 4 orang yang memberikan materi :

1.       Membangun karakter bangsa melalui pembelajaran HAM” oleh
   Prof. Harkristuti Harkrisnowo. SH. MA. P.hD,

2.       “Konsep Dasar HAM” oleh Drs. Agus Rawan. SH.MM. M.Si, 

3.       “Hak dan kewajiban Pelajar oleh Drs. H. Darsyad. M.Si,
4.      “Pelanggaran HAM dan mekanisme penanganannya” oleh  
Dra. Eva Gantini. M.Si



0 comments: