PROFIL SINGKAT PEMBINA KOPPETA HAM
Posted by Koppeta HAM
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo,S.H.MA.Ph.D nama nya sudah tidak begitu asing terdengar di telinga, karena beliau memilik segudang prestasi dan jabatan penting di negeri ini Sebagai seorang Guru Besar dalam Hukum Pidana, Beliau merupakan seseorang yang concern mengenai masalah Hak Asasi Manusia dan Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia. Sebagai seorang Guru Besar, Beliau aktif dalam Komisi Hukum Nasional (KHN) Departemen Hukum dan HAM. Komisi Hukum Nasional adalah Lembaga Pengarah
Reformasi Hukum di Indonesia. menamatkan pendidikan sarjananya di FHUI pada tahun 1979, kemudian melanjutkanTuti, begitu Beliau akrab dipanggil, lahir di Bogor, 25 Januari 1956, setelah Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia Master Program Program, Sam Houston State University, Huntsville, Texas, USA, Doctoral Program, Sam Houston State University, Huntsville, Texas,USA.
Reformasi Hukum di Indonesia. menamatkan pendidikan sarjananya di FHUI pada tahun 1979, kemudian melanjutkanTuti, begitu Beliau akrab dipanggil, lahir di Bogor, 25 Januari 1956, setelah Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia Master Program Program, Sam Houston State University, Huntsville, Texas, USA, Doctoral Program, Sam Houston State University, Huntsville, Texas,USA.
berfoto di kantor Ditjen HAM
Karya-karya ilmiah Beliau tersebar di berbagai jurnal ilmiah, seminar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya, terutama mengenai masalah Hak Asasi Manusia dan Perbaikan Hukum di Indonesia. Antara lain mengenai penelitian Masalah Penyiksaan Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Berdasarkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, Kebijakan Penanaman Modal Asing di Indonesia, Pemenuhan Keputusan Hakim Tentang Pengembalian Uang Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Pendayagunaan Hukum Dalam Pencegahan Kejahatan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Cacat. Dan berbagai makalah Reformasi Hukum Pemerintahan Pasca Kabinet Reformasi: Suatu Usulan Pemikiran Diskusi Platform Reformasi Hukum Pemerintah Pasca Kabinet Reformasi, Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Perlindungan Anak Terhadap Berbagai Bentuk Kekerasan (Dalam Rangka Pelaksanaan Konvensi Hak Anak & Pengaturan Materi Perlindungan Anak) Semiloka Perlidungan Anak, Menggagas GBHN: Suatu Catatan untuk Bidang Hukum Diskusi Kajian Substansi Reformasi, Gender dalam perspektif Hukum, Upaya Menuju Keadilan Yang Bersih dan Profesional: Kode Etik Hakim Lokakarya Rancangan Kode Etik Profesi Hakim, Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan: Suatu Usulan Perubahan Dalam Peradilan Pidana Lokakarya Perubahan dalam Sistem Peradilan Pidana untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia dalam konteks Hukum Pidana: Suatu Tinjauan atas RUU KUHP: Kaitannya dengan Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia, Kemandirian Lembaga Kepolisian dalam Perkembangan menuju Masyarakat Madani,
Menggagas Format Indonesia Baru: Pandangan dari Perspektif Hukum dan Pendidikan, Undang-Undang Unjuk Rasa: Penerapan, Pelaksanaan dan Permasalahannya, Tembak di Tempat dalam Perspektif Hukum Pidana Diskusi tentang Tembak di Tempat: Fenomena Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia, Tindak Pidana di bidang Perekonomian dan Perkembangan Masyarakat Internasional, Seminar Perkembangan Masalah Perekonomian dan Hukum, Konsekuensi Partisipasi Aksi Massa: Turun ke Jalan dan Perlindungan Hukumnya, Pemberdayaan Hukum dalam Kerusuhan Sosial: Suatu Pemikiran, Seminar Nasional Antisipasi Kerusuhan Sosial dalam Membangun Masyarakat Profil Guru Besar UI Indonesia Baru, Faktor Sosial yang Berpengaruh Dominan pada Proses Peradilan White Collar Crime dan Upaya Alternatifnya Debat terbuka tentang White Collar Crime dalam Kaitannya dengan Praktek KKN di Indonesia, Tinjauan Hukum Atas Masalah Perkosaan Seminar Tentang Posisi dan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Peradilan di Indonesia, Kekerasan Terhadap Perempuan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Perempuan dan Hak Asasi Manusia Seminar Kekerasan Negara Terhadap Perempuan, Penyelesaian Kasus Sengketa dan Kasus Pidana dalam UU Larangan Praktek Bahasa Hukum dalam R-KUHP Baru, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Diskusi Tentang Kejaksaan dan Kepolisian, Memasuki Masa Depan Kepastian dan Penegakan Hukum , Crime in The Post-Modern Society Lokakarya Internasioanl tentang Crime in the Post-Modern and Its Countermeasures, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita Diskusi Panel Langkah Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita.
Menggagas Format Indonesia Baru: Pandangan dari Perspektif Hukum dan Pendidikan, Undang-Undang Unjuk Rasa: Penerapan, Pelaksanaan dan Permasalahannya, Tembak di Tempat dalam Perspektif Hukum Pidana Diskusi tentang Tembak di Tempat: Fenomena Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia, Tindak Pidana di bidang Perekonomian dan Perkembangan Masyarakat Internasional, Seminar Perkembangan Masalah Perekonomian dan Hukum, Konsekuensi Partisipasi Aksi Massa: Turun ke Jalan dan Perlindungan Hukumnya, Pemberdayaan Hukum dalam Kerusuhan Sosial: Suatu Pemikiran, Seminar Nasional Antisipasi Kerusuhan Sosial dalam Membangun Masyarakat Profil Guru Besar UI Indonesia Baru, Faktor Sosial yang Berpengaruh Dominan pada Proses Peradilan White Collar Crime dan Upaya Alternatifnya Debat terbuka tentang White Collar Crime dalam Kaitannya dengan Praktek KKN di Indonesia, Tinjauan Hukum Atas Masalah Perkosaan Seminar Tentang Posisi dan Perlindungan Korban Perkosaan dalam Peradilan di Indonesia, Kekerasan Terhadap Perempuan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Perempuan dan Hak Asasi Manusia Seminar Kekerasan Negara Terhadap Perempuan, Penyelesaian Kasus Sengketa dan Kasus Pidana dalam UU Larangan Praktek Bahasa Hukum dalam R-KUHP Baru, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Diskusi Tentang Kejaksaan dan Kepolisian, Memasuki Masa Depan Kepastian dan Penegakan Hukum , Crime in The Post-Modern Society Lokakarya Internasioanl tentang Crime in the Post-Modern and Its Countermeasures, Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita Diskusi Panel Langkah Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita.
Ia mengaku hidupnya mengalir seperti air. Tak pernah punya cita-cita.
Guru sekolahnya mendukung untuk masuk Fakultas Sastra karena kemampuan
bahasa Inggris, Perancis, dan Sansekerta. Namun pengalaman menjadi hakim
pada saat perploncoan di SMA membuat ia berpikir sederhana: ”Lucu juga
ya jadi hakim.” Itulah alasan ia memasuki Fakultas Hukum UI. Meski
demikian, hal yang awalnya disebut ‘lucu’ berubah menjadi teror.
“Setelah kuliah, saya tak mau jadi hakim, karena satu kaki di kuburan
satu kaki di neraka,”katanya. Menjadi hakim ibarat menempatkan diri
menjadi Tuhan. Memutuskan, apakah seseorang dihukum mati atau penjara.
Sebuah keputusan yang memiliki dampak untuk keluarga mereka. “Berat
sekali. Saya tidak cukup punya keberanian,”ucapnya. Ia lantas memilih
menjadi dosen di UI yang dianggap akan memberi manfaat bagi banyak
orang.
Namun ia punya keberanian yang lain. “Pidana, kejahatan, sering
dianggap sebagai bukan dunia perempuan. Mungkin karena ini saya justru
memasuki wilayah ini, ha ha ha,”ia yang menamatkan pendidikan S2 Hukum
Pidana di UI ini tertawa. Lalu menjawab serius, “Saya tertarik karena
pidana amat dinamis. Praktek dalam ber-acara membuat orang harus
berpikir keras apa yang harus disampaikan, jaksa menanyakan apa,
pengacara membelanya seperti apa. Banyak pertanyaan yang terus menerus
ada.”
Prof Harkristuti Harkrisnowo ketika memberikan kuliah umum sekaligus membuka acara sosialisasi HAM perdana di SMA Negeri 6 Jakarta yang diselenggarakan KOPPETA HAM
Prof. Harkristuti Harkrisnowo bersama Kepala SMA Negeri 6 Jakarta Dra. Kadarwati dalam acara pembukaan sosialisasi HAM perdana di SMA Negeri 6 Jakarta yang diselenggarakan KOPPETA HAM
Namun rupanya, semakin banyak pengetahuan semakin tinggi rasa
keingintahuan. Setelah mengikuti Summer Course di Georgetown University
Law Center, Washington DC, Amerika Serikat (1985), ia mengambil
pendidikan master dan doktoral di Sam Houston State University,
Huntsville, Texas, Amerika Serikat (1991). Bidang yang dipilih Criminal
Justice, dan menjadikannya doktor Criminal Justice pertama di Indonesia.
Pada titik inilah ia banyak berurusan dengan pemikiran tentang HAM,
sesuatu yang membawanya pada kariernya kini.
“Bidang ini mengasyikkan. Kita bisa belajar tentang manusia. Human behavior is unpredictable. Selalu
ada pertanyaan: mengapa, mengapa, dan mengapa. Semua itu membuat saya
belajar lebih banyak tentang manusia dari kehidupan,” tuturnya sambil
mengungkit salah satu risetnya tentang pelecehan anak yang rupanya
sering datang justru dari orang terhormat dan dipercaya, seperti guru
atau kyai. Riset yang dilakukannya banyak berkaitan dengan sistem
peradilan pidana, penology, viktimologi, human trafficking, perempuan,
dan anak.
“Pada saat Ibu belum menjabat menjadi Dirjen, beliau sangat dikenal
media karena pikiran-pikiran kritisnya, dan banyak dikutip media. Ia
dikenal berpihak pada korban dan ia banyak mengedepankan hak-hak
wanita,” Prof. Hikmahanto Juwana,S.H. LL.M, Ph.D, koleganya di UI, dan
pengamat hukum internasional, berujar. Karena itulah Hikmahanto membujuk
Tuti untuk mengambil gelar Guru Besar (Profesor), 13 tahun setelah
menyelesaikan doktoralnya. “Bukan menolak, saya punya kesadaran bahwa
gelar professor harus datang dengan kemampuan, pengetahuan, kematangan,
pengalaman, dan wisdom,”Tuti menanggapi.
berfoto dengan para direktur dan staf di Direktorat Jenderal HAM
Duduk di posisi wakil negara seperti sekarang ini memang tidak mudah
baginya yang selalu kritis dan “tidak mau diatur”. Ia khawatir hal ini
akan memerangkap dirinya. “Pilihan saya menolak bukan karena takut
sukses, melainkan, apakah saya bisa memberikan kontribusi ke dalam
birokrasi?,”tuturnya gundah. Itu sebabnya, ketika tiba-tiba mendapat SK
Presiden untuk menduduki jabatan sebagai Dirjen HAM, terbersit untuk
menolak.
“Malam itu, saya menghubungi Prof. Mardjono Reksodiputro, Ketua Studi
Hukum dan Sistem Peradilan Pidana UI yang banyak memengaruhi pemikiran
saya, dan saya dimarahin. ‘Berani benar dengan Presiden. Dia itu
Presiden kita, mengapa mengatakan tidak?’ dan dengan berat hati saya
menerima jabatan itu,”ujarnya jujur. Ia kemudian merasa bersyukur. Pada
pelantikan, Rektor UI hadir, teman-teman dan keluarga mendukungnya. Hal
ini menjadi penguat semangat untuk menerima jabatan, tanpa harus
meninggalkan aktivitas sebagai dosen di UI dan berbagai universitas
negeri lain. “Kita perlu banyak perempuan sebagai pengambil
keputusan,”lanjut Ketua Program Doktoral FHUI yang pernah running dalam
pemilihan Rektor UI sepuluh tahun lalu.
bersama Prof. Hikmahanto Juwana,S.H. LL.M, Ph.D, dan KASAD pada waktu itu setelah bencana tsunami yang menerjang aceh tahun 2004
Bersama para direktur dan anggota KOPPETA HAM yang hadir dalam seminar puncak perayaan hari HAM sedunia di graha pengayoman 11 Desember 2012
Prof. Harkristuti bersama kepalaSMA Negeri 6 Jakarta
Prof. Harkristuti bersama kepalaSMA Negeri 6 Jakarta
sumber :
http://rustikaherlambang.wordpress.com/2012/05/06/harkristuti-harkrisnowo/http://www.ui.ac.id/download/guru_besar/Prof_Dr_Harkristuti_Harkrisnowo_SH_MA.pdf
0 comments: