Thursday, January 31, 2013

Rencana Aksi Sosialisasi HAM di SMA 6 Jakarta

Posted by Koppeta HAM



Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA HAM) Provinsi DKI Jakarta merupakan sebuah komunitas yang dibentuk atas dasar kedasaran akan arti penting nya implementasi Hak Asasi Manusia di kalangan para pelajar dan masyarakat Indonesia. Berangkat dari visi tersebut KOPPETA HAM Provinsi DKI Jakarta merancang sebuah sosialisasi tentang HAM dikalangan para pelajar di tahun 2013 ini. Dimana sosialisasi ini akan dimulai dari bulan January – February 2013 dan Sosialisasi pertama diadakan di lingkungan SMA Negeri 6 Jakarta pada tanggal 11 Jnauary 2013



A.  Tujuan
1.     Untuk lebih memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman para pelajar khusus nya dan para guru pada umum nya tentang Hak Asasi Manusia seta implementasi nya kedalam kehidupan sehari-hari
2.     Memberikan pemahaman yang utuh baik secara teoritis maupun realistis tentang Hak Asasi Manusia dan bukan secara konstruktif yang sudah dibentuk oleh media massa
B.  Sasaran
Sasaran dari sosialisasi ini adalah ditujukan kepada para pelajar dan para guru di lingkungan SMA 6 Jakarta
C.  Keluaran
Dari sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia ini diharapkan para pelajar nanti nya dapat memahami pengertian Hak Asasi Manusia secara utuh baik dalam pengertian nya secara teoritis dan pengertian nya secara realistis serta implementasi nya kedalam kehidupan sehari-hari
































  1. Peserta
Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah para siswa SMA 6 Jakarta yang berjumlah 80 Orang dan beberapa guru dari staf kesiswaan dan kurikulum SMA 6 Jakarta
  1. Daftar Undangan
1.      Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI
2.      Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
3.      Gubernur Provinsi DKI Jakarta
4.      Direktur Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI
5.      Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
6.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi DKI Jakarta
7.      Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI jakarta
8.      Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jakarta Selatan
  1. Penyelenggara
Sosialisasi tentang “Pemahaman dan Implementasi HAM dalam kehidupan pelajar” diselenggarakan oleh Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta HAM (KOPPETA-HAM) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Pengauatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  1. Tempat dan waktu Penyelenggaraan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal  : Jumat/ 11 January 2013
Jam                  : 08.00-14.00
Tempat            : Aulia Audio Visual SMA Negeri 6 Jakarta
  1. Materi Bahasan dan pembicara
Pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini berjumlah 4 orang yang memberikan materi :

1.       Membangun karakter bangsa melalui pembelajaran HAM” oleh
   Prof. Harkristuti Harkrisnowo. SH. MA. P.hD,

2.       “Konsep Dasar HAM” oleh Drs. Agus Rawan. SH.MM. M.Si, 

3.       “Hak dan kewajiban Pelajar oleh Drs. H. Darsyad. M.Si,
4.      “Pelanggaran HAM dan mekanisme penanganannya” oleh  
Dra. Eva Gantini. M.Si



0 comments:

Rencana Aksi Sosialisasi HAM

Posted by Koppeta HAM

rencana Aksi Sosialisasi HAM atau yang disingkat ReAkSos HAM ini merupakan sebuah rencana tindak lanjut dari action plan dari Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM Provinsi DKI Jakarta. ReAkSos HAM ini rencana nya akan dilaksanakan di 5 sekolah selama bulan january hingga february 2013. berikut adalah daftar sekolah yang menjadi tempat pelaksanaan ReAkSos HAM ini :

1. SMA Negeri 6 Jakarta       (Sudah Terlaksana pada 11 January 2013)
2. SMK Negeri 57 Jakarta     (Sudah Terlaksana pada 22 January 2013)
3. SMA Neegri 109 Jakarta
4. SMK Negeri  1 Jakarta
5. SMA Negeri 91 Jakarta

Sejauh ini sudah 2 sekolah yang berhasil dan sukses melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Sosialisasi HAM ini, dan 3 sekolah lainnya akan menyusul mengingat proses perizinan dan kendala kami sebagai pelajar.

1 comments:

Tuesday, January 29, 2013

Hak dan Kewajiban Anak

Posted by Koppeta HAM

  1. Hak dan kewajiban Anak berdasar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak:
a.       Pasal 4: Setiap anak  berhak untuk dapat hidup,tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b.      Pasal 5: Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegarannya
c.       Pasal 6: Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingakat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua
d.      Pasal 7 (1) : setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (2) dalam hal karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh  atau diangkat sebagai anak asuh atau anak anagkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
e.       Pasal 8 : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan  kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mentalSpiritual dan social
f.       Pasal 9 : 1). Setiap anak berhak memperoleh pendidiksn dan pengajaran dalam Rangka pengembangan pribadinya dan sesuai tingkat kecerdasannya Sesuai dengan bakat dan minat Selain hak anak sebagaimana pada pasal 1 khusus bagi anak
penyandang  cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat Perlakuan khusus
g.      Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
h.      Pasal 11 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
i.        Pasal 12 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya  menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
j.        Pasal 13 Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun yang berTanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat  perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi Beksploitasi baik ekonomi maupun Seksual Penelantaran Kejaman kekerasan dan penganiayaan Ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 
(2) Dalam hal orang tua wali dan pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan Sebagimana dimaksud dalam ayat 1 maka dikenakan pemberatan hukuman.

  1. Hak dan Kewajiban anak menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
a.       Pasal 12 Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk :
-mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama
-Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat minat dan kemampuannya
-Mendapat beasiswa bagi anak yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
-Membiayai pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
-pindah ke program pendidikan pad jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
-Menyelesaikan program pendidikan  sesuai dengan kecepatan belajart masing masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

  1. Kewajiban Negara
a.       (Menurut UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 I ayat 4 ) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia  adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah\
b.      Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan,  dan memajukan hak asasi manusia  yang diatur dalam undang-undang ini,  peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia
c.       Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah-langkah implementai yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU 39/1999)

0 comments: