Hak dan Kewajiban Anak
Posted by Koppeta HAM
- Hak dan kewajiban Anak berdasar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak:
a. Pasal 4: Setiap anak
berhak untuk dapat hidup,tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta Mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
b. Pasal 5: Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai
identitas diri dan status kewarganegarannya
c. Pasal 6: Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya
berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingakat kecerdasan dan usianya dalam
bimbingan orang tua
d. Pasal 7 (1) : setiap anak berhak untuk mengetahui orang
tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (2) dalam hal karena
suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak dalam
keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak
anagkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
e. Pasal 8 : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan
kebutuhan fisik mentalSpiritual dan social
f. Pasal 9 : 1). Setiap anak berhak memperoleh pendidiksn dan
pengajaran dalam Rangka pengembangan pribadinya dan sesuai tingkat
kecerdasannya Sesuai dengan bakat dan minat Selain hak anak sebagaimana pada
pasal 1 khusus bagi anak
penyandang
cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa sedangkan bagi anak
yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat Perlakuan khusus
g. Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk didengar
pendapatnya menerima, mencari, dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi
pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
h.
Pasal 11
: Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya
menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai
kesusilaan dan kepatutan.
i.
Pasal 12 : Setiap
anak berhak untuk didengar pendapatnya
menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai
kesusilaan dan kepatutan.
j.
Pasal 13
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun yang
berTanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi
Beksploitasi baik ekonomi maupun Seksual Penelantaran Kejaman kekerasan dan
penganiayaan Ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua wali dan pengasuh anak
melakukan segala bentuk perlakuan Sebagimana dimaksud dalam ayat 1 maka
dikenakan pemberatan hukuman.
- Hak dan Kewajiban anak menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12 Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak untuk :
-mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik seagama
-Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat minat
dan kemampuannya
-Mendapat beasiswa bagi anak yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
-Membiayai pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya
-pindah ke program pendidikan pad jalur dan satuan
pendidikan lain yang setara
-Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajart masing
masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- Kewajiban Negara
a. (Menurut UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 I ayat 4 ) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah\
b. Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakan, dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia
c. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah-langkah implementai yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi,sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU 39/1999)
0 comments: