Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Posted by Koppeta HAM
- Pengertian HAM menurut para ahli :
A. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan
Materson Komisi HAM PBB)
B. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati (John Locke )
C. Hak asasi manusia dijamin secara hukum oleh hukum hak asasi manusia, melindungi
semua individu dan kelompok terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan
dasar dan martabat manusia. (PBB)
- Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1:
Seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat
manusia.
3.
Seperangkat Hak
menurut UU No. 39 Thaun 1999:
1. HAK UNTUK HIDUP
2. HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
3. HAK MENGEMBANGKAN DIRI
4. HAK MEMPEROLEH KEADILAN
5. HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
6. HAK ATAS RASA AMAN
7. HAK ATAS KESEJAHTERAAN
8. HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
9. HAK WANITA
10. HAK ANAK
4.
Generasi HAM
A.
Generasi pertama (Hak-hak Sipil Politik)
1. Hak hidup
2. Hak kebebasan bergerak
3. Hak suaka dari penindasan
4. Perlindungan terhadap hak
milik
5. Hak kebebasan berpikir
6. Hak beragama dan
berkeyakinan
7. Hak kebebasan untuk
berkumpul dan menyatakan pikiran
8. Hak bebas dari penahanan
dan penangkapan sewenang-wenang
9. Hak bebas dari penyiksaan
10. Hak bebas dari hukum yang
berlaku surut
11. Hak mendapatkan proses
peradilan yang adil
B. Generasi ke dua
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (PERSAMAAN) Positif Rights
1. Hak atas pekerjaan dan
upah yang layak
2. Hak atas jaminan sosial
3. Hak atas pendidikan
4. Hak atas kesehatan
5. Hak atas pangan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas tanah
8. Hak atas lingkungan yang
sehat
9. Hak atas perlindungan
karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian
C.
Generasi ketiga Hak- Hak bersama/Solidaritas (PERSAUDARAAN)
1. Hak atas pembangunan
2. Hak atas perdamaian
3. Hak atas sumber daya alam sendiri
4. Hak atas lingkungan hidup yang baik
5. Hak atas warisan budaya sendiri
- Hak Menurut Sifat nya
1.
Hak-hak yang Tidak Dapat Dikurangi (Non Derogable
Rights)
a. Hak hidup
b. Hak bebas dari penyiksaan
c. Hak bebas dari perbudakan
d. Hak bebas dari penahanan krn gagal memenuhi perjanjian (hutang)
e. Hak bebas pemidanaan yg berlaku surut
f. Hak atas bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama
2. Hak-Hak yang Dapat Dikurangi (Derogable
Rights)
● Hak Sipil dan
politik serta hak ekosob:
- Hak atas Akte Kelahiran
- Hak atas pekerjaan dan upah yang layak
- Hak atas jaminan sosial
- Hak atas pendidikan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pangan
- Hak atas perumahan
- Hak atas tanah
- Hak atas lingkungan yang sehat
- Hak atas perlindungan karya ilmiah, kesusasteraan dan kesenian
- Prinsip/ Karateristik Hak Asasi Manusia
1. Universality / Universal artinya bahwa hak asasi manusia itu hak yang melekat
pada seluruh umat manusia, tanpa melihat bangsa, jenis kelamin, status sosial
dll.
2. Inalienability/Tdk dpt dicabut karena melekat pada diri setiap manusia artinya
sebagai mahluk pribadi, mahluk individu setiap manusia telah mempunyai hak dan
kebebasan dan melekat, sejak manusia diciptakan oleh yang maha pencipta oleh
karena itu hak setiap orang tidak dapat ditanggalkan atau direbut oleh
siapapun.
3. Indivisibility/Tdk
Dpt di-pisah-pisah kan artinya hak
asasi manusia baik hak sipol maupun ekosob semuanya menyatu, yang merupakan
bagian dari harkat dan martabat manusiayang tidak terpisahkan.
4. Interdependency/Saling tergantung artinya; bahwa pemenuhan dari suatu hak saling
bergantung dengan pemenuhan yang lainnya.
5. Equality/Kesetaraan
dan Non Diskriminatif Artinya pada
dasarnya setiap manusia itu mempunyai derajat yang sama, kesetaraan dalam
kesempatan, kesetaraan akses pada sumber daya publik tanpa perbedaan dengan
alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial lainnya
6. Participation/Partisipasi artinya manusi harus berpartisipasi aktif dalam
pembangunan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai menikmati hasilnya
7. Pertanggungjawaban artinya negara bertanggungjawab untuk mentaati hak
asasi manusia. Dalam hal ini negara
harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum dalam instrumen
HAM.
0 comments: